MATATELINGA - Mamuju : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Dr. Budi Hartawan Panjaitan, SH,MH yang diwakili Wakajati Sulbar Ardiansyah, SH,MH didampingi Kasi D Pidum Sugiharto, SH,MH, Kasi B Pidum Rika Andriani, SH,MH, Kasi A Pidum Januardy Mulia dan Anri Zyuliana Jaksa Fungsional Pidum, Senin (19/10/2026) melaksanakan ekspose pengajuan Mekanisme Keadilah Restoratif (MKR)/Restorativa Justice dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu dan Kejaksaan Negeri Mamuju dengan jumlah perkara yang diajukan sebanyak 10 perkara.
Kasi Penkum
Kejati Sulbar Aben Situmorang menyampaikan, adapun Kejaksaan yang mengajukan penyelesaian perkara dengan Mekanisme
Keadilan Restoratif adalah Kejaksaan Negeri Pasangkayu sebanyak 8 perkara dengan nama tersangka Ahmad Uto, Alwan Bin Teni, Ansar Alias Papa Anti, Udin B Alias Dudi, Silas Bin Alm Sipanga, Alimuddin Alias Papa Gina Bin Alm Maming, Risman Alias Bapak Sandi Bin Alm Ramli.
"Dengan pasal sangkaan pasal 107 huruf a dan d jo pasal 55 huruf a dan d UU RI No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan," paparnya.
Baca Juga: Diungkap Polrestabes Medan Di Multatuli, Pos Siskamling Jadi Tempat Transaksi Narkoba Kemudian, tersangka atas nama Ihwan H Alias Iwan (Bapak Nunung) bin Alm Anto dengan pasal sangkaan pasal 107 huruf d jo pasal 55 huruf d UU RI No.39 tahun 2014 tentang perkebunan atau 591 huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian, lanjut Aben dari Kejaksaan Negeri Mamuju sebanyak 2 perkara, dengan rincian tersangka Rasid Bin Iyundu Alias Rasid Pasal sangkaan pasal 35 atau pasal 36 UU RI No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau pasal 486 jo pasal 20 huruf c UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka kedua adalah Bagus Haryono Bin Syansuddin Alias Agus Pasal 35 UU RI No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo pasal 20 huruf c UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Lebih lanjut Aben Situmorang menyampaikan, 10 perkara yang diajukan MKR/RJ, setelah diteliti syarat formil dan materil alasan pengajuan MKR/RJ-nya dapat disetujui, dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Kapolda Sumut Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas "Pertimbangan lainnya adalah tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, tersangka dan korban sepakat berdamai, kemudian tersangka telah memulihkan kerugian korban. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun," tandasnya.
Aben Situmorang menambahkan, kesepakatan berdama antara tersangka dan korban juga mendapat respon positif dari tokoh masyarakat dan tokoh adat. Dengan adanya perdamaian, antara tersangka dan korban telah memulihkan keadaan ke keadaan semula dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Tengah Malam, Polisi Gempur Sarang Narkoba Jermal 12, 3 Pelaku Diringkus