MATATELINGA - Mamuju : In-House Training Penegakan Hukum yang digelar oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat, Rabu (21/10/ 2026) di Grand Maleo Hotel & Convention Mamuju, Sulawesi Barat.
Koordinator pada
Kejati Sulbar Muhammad Nasran SH, MH menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut dan mengusung materi tentang tindak pidana karantina dan konstruksi pasal 86-91 UU RI No.21 tahun 2021 dan proses penanganan perkara berdasarkan UU RI No.20 tahun 2025 tentang KUHAP dan teknik bedah perkara.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulawesi Barat Aben Situmorang, SH,MH dalam siaran persnya, Rabu (21/10/2026) beberapa materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah Filosofi dan Kebijakan Hukum alasan UU Karantina di perlukan, dampak ekonomi dan lingkungan hidup dari adanya tindak pidana Karantina.
Baca Juga: Kajati Sulbar Setujui 10 Perkara Tindak Pidana Diselesaikan dengan Mekanisme Keadilan Restoratif "In-House training juga menjelaskan tentang jenis-jenis tindak pidana karantina, proses penanganan tindak pidana karantina serta proses pembuktian dan penuntutan tindak pidana karantina," tandas Aben Situmorang.
In House Training Penegakan Hukum Karantina, lanjut Aben dihadiri oleh beberapa instansi yaitu : Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tengah, Dinas Tanaman Pangan, Holtikura dan Peternakan Sulawesi Barat.
Dinas Tanaman Pangan, Holtikura dan Peternakan Kab.Mamuju, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Majene, Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa, Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, Holtikura dan Peternakan Kab. Polewali Mandar, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah.
"In-House Training bertujuan untuk lebih memperdalam pengetahuan terkait penegakan hukum pada perkara tindak pidana karantina. Peserta yang ikut juga antusias dan mengajukan beberapa pertanyaan," tegasnya.
Baca Juga: Bangun Sinergitas, Kejati Sulbar Gelar Coffee Morning Ngobras Dengan LSM dan Media