Lingkaran setan di dalam circle ini terendus semakin menguat dan seolah tak tersentuh, karena, perusahaan sub-kontrak tersebut disinyalir perusahaan boneka yang terafiliasi dengan Wadirut PLN. Bahkan belakangan, terendus kabar adanya aliran fee ke sang pejabat.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira mengungkapkan jika benar semua permainan ini adanya keterlibatan Wadirut PLN, jelas ini merupakan ujian bagi Dirut PLN yang baru, Suroso Isnandar untuk bergerak cepat melakukan penertiban di dalam korporasi yang kini dipimpinnya.
Baca Juga: Kejati Sulbar Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di PT PNM Unit Mekar Luyo, Kerugian Negara Mencapai Rp1,2 Miliar "Karena jika ditelisik, dalam proyek ini, ada upaya mensubkontrakkanpekerjaan dengan berlindung dibalik nama afiliasi, sehinggaseolah-olah penunjukan langsung ke PT SPP sah secara hukum karena afiliasi PLN, padahal dalam pelaksanaan pekerjaan, proyek tersebut disubkonkan ke perusahaan lain," ungkapnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
"Perusahaan lainyang menjadi subkon inilah diduga sebagai sumber KKN karena ada keterikatandengan Wadirut PLN Yusuf Didi Setiarto. Apalagi jika mengacu kepada afiliasi, PLN harusnya menerapkan sistem transparansi atau keterbukaan. Tapi ini faktanya tidak, semua ditutupi dan sengaja dibuat seolah wajar," imbuhnya.
Kalau berkacakepada proyek-proyek BUMN Karya, lanjut Yudhis, proses penunjukan subkon oleh BUMN Karya (sebagai pelaksana proyek) ke perusahaan lain dalam sebuah proyekkonstruksi itu dilakukan dengan tenderterbuka dan perusahaan-perusahaan yang menjadi subkon disampaikan oleh Main kontraktor kepada instansi (pemilik proyek).
Di sisi lain, Yudhis turut menyoroti proyek pemeliharaan Kantor PT PLN (Persero) ULP Saketa, Kabupaten Halmahera Selatan, senilai Rp3.2 miliar yang diduga tidak rampung sesuai masa kontrak kini menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Tingkatkan Mutu Layanan, PLN Luncurkan New AP2T Wave 5 untuk Sumatera Utara, Banten, dan Jakarta Raya Pekerjaan konstruksi tersebut kabarnya diberikan ke PT SPP dan diduga dikerjakan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Maluku Utara, Muksin Thalib, melalui PT Uty Yamoto Tanergy, dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.Namun menurut informasi, proyek tersebut mangkrak dan tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"Kasus ini harus menjadi perhatian KPK, Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor sehingga semua permainan yang melibatkan oknum petinggi PLN segera diusut dan seluruh pihak yang terlibat diseret ke penjara. Dan kami akan menjadi motor untuk melaporkan kasus ini ke APH," pungkasnya.