Matatelinga.com, Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, polisi langsung melakukan penahanan terhadap alumnus Billy Blue Collage, Australia, Jessica Kumala Wongso. Seperti dilansir dari laman okezone.comMeski belum jelas apakah ia bakal mengajukan praperadilan, namun Korps Bhayangkara mengaku, tak keberatan jika Jessica menempuh jalur tersebut.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal mempersilakan Jessica menggunakan hak hukumnya. "Praperadilan itu hak tersangka, semua pihak, untuk memanfaatkan proses hukum," ujar Iqbal saat dikonfirmasi awak media, Minggu (31/1/2016).Tak hanya itu, Polda Metro memastikan siap berperang argumen dengan tim kuasa hukum Jessica terkait penetapan tersangka yang dianggap menyalahi prosedur. Iqbal menegaskan, pihaknya memiliki sejumlah bukt kuat dalam menetapkan tersangka."Tidak ada masalah. Kami perang intelektual. Makannya teori pembuktian yang dimiliki penyidik polri itu harus kuat, scientific itu," imbuhnya.Adapun alasan penahanan Jessica, lanjut Iqbal untuk mempermudah proses penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya. Apalagi, polisi memiliki lebih dari satu alat bukti dalam menetapkan tersangka pada kasus tewasnya Mirna."Penahanan yang bersangkutan agar tidam mempersulit penyidikan. Penetapan seseorang menjadi tersangka, harus disertai dengan minimal dua alat bukti. Tim penyidik memiliki lebih dari dua," tukasnya.(Fit)