DPR

Honing Bersama Kuasa Hukumnya Mengadukan Ade Komarudin ke MKD DPR

Admin - Kamis, 30 Juni 2016 17:03 WIB
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Pemecatan Honing Sanny sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sejak dua tahun lalu berujung pada surat usulan pergantian antar waktu (PAW) yang dikirimkan oleh Ketua DPR RI, Ade Komarudin.Merasa dizalimi oleh Ketua DPR dengan mengirim Surat dengan nomor PW/11038/DPR RI/VI/2016 tertanggal 28 Juni 2016 dengan menjadikan surat KPU Nomor 163/KPU/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 perihal PAW anggota DPR RI dapil NTT 1 Sebagai pertimbangan, Honing bersama kuasa hukumnya mengadukan Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.Dilansir dari laman tribunnews.com"Saudara Ade Komarudin sebagai Ketua DPR RI terbukti tidak tahu hukum, karena yang diamanatkan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bahwa pergantian antar waktu (PAW) dapat dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat ini upaya hukum masih berlanjut di pengadilan tinggi Jakarta," kata Honing di Gedung DPR Jakarta, Kamis (30/6/2016).Honing menuturkan, alasan yang membuatnya melaporkan Ade Komarudin ke MKD.Pertama, sebagai Ketua DPR RI, dalam membuat keputusan haruslah selalu berpijak pada Undang-undang dan aturan yang berlaku terkait dengan PAW, selaku Ketua DPR seharusnya tunduk pada Undang-undang MD3 No 17 tahun 2014 pasal 241 ayat 1 yang berbunyi dalam hal anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat 2 huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan pemberhentian usah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."Untuk kasus yang sedang saya hadapi, sampai saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Jakarta. Oleh karena itu, status surat yang dikirim kepada Presiden adalah cacat formil dan harus segera ditarik kembali," ujarnya.Kedua, terkait dengan surat KPU Nomor 163/KPU/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 perihal PAW anggota DPR RI dapil NTT 1 yang dipakai sebagai dasar untuk melakukan PAW terhadapnya, Honing menjelaskan bahwa dalam surat KPU tersebut secara tegas ditulis bahwa saudara Honing Sanny sedang melakukan upaya hukum di pengadilan tinggi akan tetapi di surat tersebut dijadikan dasar saudara Ade Komarudin untuk mengajukan PAW.(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

HUT ke-67, MPC PP Kota Medan Gelar Turnamen Padel Hadirkan Hadiah Puluhan Juta Rupiah

Nasional

Amangoi... Oknum Perangkat Desa di Toba Bolos Kerja 4 Bulan

Nasional

Tidak Hanya Sekadar ACTION!, Karena Mereka Memang Ingin Menjadi Agent of Change Bagi Banyak Orang

Nasional

Tujuh Dekade Asuransi Astra, Dari Don't Worry Be Happy Sampai Peace of Mind

Nasional

OMI Bukan Sekedar Kompetisi, Melainkan Ajang Silaturahmi

Nasional

Bupati Dan Forkopimda Asahan Monitoring Pelaksanaan Pilkades Serentak 2026