Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Eks Napi Kejahatan Seksual Terdaftar Sebagai Caleg NTT. Diduga Kader Demokrat

Eks Napi Kejahatan Seksual Terdaftar Sebagai Caleg NTT. Diduga Kader Demokrat

- Kamis, 09 Agustus 2018 09:55 WIB
mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak terdaftar sebagai bakal caleg DPRD Kota Kupang, NTT / photo: ist
MATATELINGA, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima laporan ada satu mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya akan segera memastikan laporan tersebut."Menurut laporan, beliau merupakan mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak," kata Wahyu di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Rabu (8/7).Berdasarkan penelusuran, bakal caleg yang dimaksud Wahyu adalah Heri Kadja, ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang.Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 melarang mantan napi kejahatan seksual terhadap anak menjadi caleg. Larangan serupa berlaku terhadap mantan napi bandar narkoba dan kasus korupsi.Berdasarkan aturan tersebut, KPU Kota Kupang seharusnya menolak pendaftaran Heri Kadja lantaran memiliki riwayat kejahatan seksual terhadap anak.Mengenai hal itu, Wahyu enggan bicara banyak terlebih dahulu. Dia mengaku sudah memerintahkan KPU Provinsi NTT, atau setingkat di atas KPU Kota Kupang, agar memeriksa dokumen pendaftaran Heri Kadja."Karena ini tentu isu perlindungan anak akan menjadi isu yang mendapatkan perhatian masyarakat luas sehingga KPU juga memeberikan perhatian khusus," ucap Wahyu.Dia mengatakan saat ini masih melakukan verifikasi bakal caleg yang terdaftar. Apabila memenuhi syarat, bakal caleg yang telah terdaftar itu akan dimasukkan ke dalam daftar calon sementara (DCS) pada 12 Agustus.Kemudian, jika Heri Kadja terbukti pernah menjadi narapidana kejahatan seksual terhadap anak, maka KPU akan menyematkan status tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak masuk DCS.Jika demikian, Demokrat tidak bisa mengganti nama lain untuk menggantikan Heri Kadja sebagai bakal caleg DPRD Kota Kupang."Kita punya komitmen bahwa mantan napi korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual anak akan kita seleksi sedemikian rupa supaya tidak masuk DCS," tutur Wahyu.Awak Media berusaha menghubungi Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Nurpati dan Ketua DPP Didi Irawadi. Namun yang bersangkutan belum merespons.Sementara itu, kader senior Demokrat yang berasal dari NTT dan juga mantan cagub NTT Benny Kabur Harman mengaku masih belum mengetahui kabar tersebut."Saya tidak tahu," ucap Benny saat dihubungi.

Editor
:
Sumber
: cnn

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Sumber: Diperkirakan Cukup Banyak Demokrat Yang Akan Memilih Bersama Republik

Nasional

Kebijakan Pemerintah Trump, Warga AS Berpenghasilan Rendah, Akan Kehilangan Tunjangan Pangan

Nasional

DKPP Berhentikan Adi Susanto Sebagai Ketua KPU Labuhanbatu Utara

Nasional

Kenapa KPU Tak Bisa Ijazah Capres-Cawapres Diakses ke Publik...?

Nasional

Bersama Kader, Masyarakat Serta Pengendara Ojol Partai Demokrat Peringati HUT Ke 24

Nasional

Audiensi KPU Pematangsiantar Bersama Wesly Bahas Pendidikan Politik dan Hibah Kantor