MATATELINGA, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis adanya 81 nama calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana kasus korupsi yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Para calon wakil rakyat yang pernah terjerat praktik rasuah ini terdiri dari caleg DPR, DPD dan DPRD.Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa, pihaknya meyayangkan adanya pencalegan mantan koruptor. Menurutnya, hal itu bentuk bahwa partai politik buruk dalam melakukan pendidikan politik terhadap masyrakat."Jangan yang pernah terlibat korupsi. Kami mendukung dan memang kami itu waktu Ketua KPU ke sini (KPK) kami sampaikan kami mendukung, umumkan saja. Bahkan, KPK mungkin akan memuat ya kalau memungkinkan di website KPK kan itu lebih bagus," kata Alex sapaannya saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (24/2/2019).Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai yang paling penting adalah imbauan dan membangun kesadaran masyarakat sebagai pemilih. Agar benar-benar memperhatikan siapa yang hendak dipilih karena mereka akan mewakili rakyat di parlemen.Masyarakat jadi bisa memperoleh penerangan untuk wakil-wakil yang akan dipilih itu. Supaya tahu mana yang bersih dan jujur. KPK juga berkali-kali mengingatkan agar caleg pernah terlibat korupsi tidak dipilih. Hal itu demi mewujudkan pemerintahan yang bersih. "Kalau hanya memilih misalnya berdasarkan uang yang diberikan maka artinya pemilih berkontribusi untuk tidak mewujudkan Indonesia yang lebih baik ke depan, jadi kita perlu jauh lebih hati-hati untuk memilih dan pilihlah orang-orang yang punya rekam jejak atau latar belakang yang bisa dipertanggungjawabkan dan tidak terkait kasus korupsi," tutur Febri terpisah.Dalam publikasi daftar caleg mantan terpidana korupsi ini, KPU mengacu pada ketentuan di Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.Berikut rincian caleg mantan narapidana korupsi dari sejumlah parpol:1. PKB: 30 Januari (nihil), 19 Februari (2 orang), total 2 orang.2. Gerindra: 30 Januari (6 orang), 19 Februari (nihil), total 6 orang)3. PDIP: 30 Januari (1 orang), 19 Februari (1 orang), total 2 orang.4. Golkar: 30 Januari (8 orang), 19 Februari (2 orang), total 10 orang.5. NasDem: 30 Januari (nihil), 19 Februari (nihil), total nihil.6. Garuda: 30 Januari (2 orang), 19 Februari (nihil), total 2 orang.7. Berkarya: 30 Januari (4 orang), 19 Februari (3 orang), total 7 orang.8. PKS: 30 Januari (1 orang), 19 Februari (1 orang), total 2 orang.9. Perindo: 30 Januari (2 orang), 19 Februari (2 orang), total 4 orang.10. PPP: 30 Januari (nihil), 19 Februari (3 orang), total 3 orang.11. PSI: 30 Januari (nihil), 19 Februari (nihil), total nihil.12. PAN: 30 Januari (4 orang), 19 Februari (2 orang), total 6 orang.13. Hanura: 30 Januari (5 orang), 19 Februari (6 orang), total 11 orang.14. Demokrat: 30 Januari (4 orang), 19 Februari (6 orang), total 10 orang.19. PBB: 30 Januari (1 orang), 19 Februari (2 orang), total 3 orang20. PKPI: 30 Januari (2 orang), 19 Februari (2 orang), total 4 orang. (Mtc/Okz)