MATATELINGA, Jakarta: Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (27/6/2019).Sebelum memulai persidangan, Anwar memohon maaf karena persidangan tertunda beberapa menit dari jadwal 12.30 WIB. Ini karena harus ada yang harus diselesaikan dari sisi administrasi."Pertama, seperti yang kami sampaikan pada sidang pertama bahwa kami hanya takut pada Allah SWT. Oleh karena itu kami telah beijtihad, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini yang tentu saja pada fakta persidangan," akunya."Oleh karena itu diharapkan pada kita semua menyimak pengucapan putusan yang terkait pertimbangan hukum dan amar," sebutnya.Lebih lanjut, dia menyadari putusan MK tidak mungkin memuaskan semua pihak. Pada Selasa (21/5/2019) dini hari WIB, KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilpres 2019. Jokowi-Amin meraih 85.607.362 suara sah, sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara.Tidak terima dengan keputusan KPU, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi melayangkan gugatan ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam. Pada Jumat (14/6/2019), sidang perdana pun dimulai dengan agenda mendengar gugatan pemohon, yaitu Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.Terdapat 15 petitum yang dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana, Jumat (15/6/2019) lalu. Salah satunya adalah memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.Setelah menggelar rangkaian persidangan, MK pun mengambil putusan pada Kamis (27/6/2019) ini. Hasilnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan Pilpres 2019-2024 yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandi.