MATATELINGA, Aceh : Ketua PeTA Aceh, T. Sukandi, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang disebut-sebut melakukan razia kendaraan berplat nomor polisi Aceh (BL) di wilayah Sumut. Menurutnya, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru mencerminkan kebijakan yang dinilai "abnormal".
Dalam pernyataannya, Sukandi menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang kendaraan dengan plat nomor dari satu provinsi memasuki provinsi lain. Ia merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti legalitas kendaraan di jalan umum.
"Sudah 80 tahun Republik Indonesia merdeka, tidak pernah ada larangan kendaraan dengan nomor polisi dari suatu daerah melintas ke provinsi lain. Jadi apa yang dilakukan Bobby Nasution ini tidak memiliki dasar hukum," ujar Sukandi.
Baca Juga: Rico Waas Tekankan Semangat Perubahan Kearah Yang Lebih Baik Ia bahkan menyebut tindakan Bobby Nasution tersebut bisa dianggap sebagai perbuatan di luar kewajaran. Sukandi menyindir bahwa kebijakan itu layaknya tindakan orang yang kehilangan kewarasan.