Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Roland Tampubolon menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun negara.
"Tujuan kegiatan ini untuk turut menyelenggarakan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. Selain itu juga sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dan/atau penodaan agama," ujar Roland dalam sambutannya.
Baca Juga: Sinergi Penegakan Hukum, Kajari Poso Kunjungi Polres Poso Perkuat Koordinasi Kamtibmas dan Penanganan Perkara Menurutnya, forum Pakem menjadi wadah strategis untuk mendeteksi dini berbagai potensi gangguan ketertiban umum yang bersumber dari penyimpangan ajaran atau isu-isu sensitif di tengah masyarakat. Dalam
rakor tersebut, para peserta juga membahas sejumlah hal yang perlu diwaspadai guna menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Aceh Selatan.
Roland menambahkan, pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan memerlukan sinergi lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, tokoh agama, dan perangkat desa. Ia menekankan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat.
"Diperlukan komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif terkait isu-isu yang berkembang, guna mencegah hal-hal yang berpotensi memicu perpecahan maupun konflik, baik secara vertikal maupun horizontal," katanya.
Melalui rakor tersebut, Kejari Aceh Selatan berharap tercipta langkah bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memperkuat nilai toleransi serta kerukunan antarumat beragama di tingkat gampong hingga kecamatan.
Baca Juga: Dansatgas TMMD ke-127 Dandim 0212/TS: TMMD Tidak Hanya Fokus Pada Pembangunan Fisik, Tetapi Penguatan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat. Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis, dengan sejumlah masukan dari tokoh masyarakat dan aparatur desa terkait dinamika sosial dan keagamaan di wilayah masing-masing. Rakor Pakem ini menjadi bagian dari upaya preventif aparat penegak hukum dalam menjaga kondusivitas daerah.