MATATELINGA, Aceh Selatan :Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil mengeksekusi seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 11 bulan dalam perkara tindak pidana penelantaran anak.
Terpidana diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh pada Selasa (4/8/2026) di sebuah kios atau toko kelontong di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Baca Juga: Pendonor Darah Keluhkan Tak Dapat Puding di UTD RSUDYA Tapaktuan, Rumah Sakit Akui Sempat Terkendala Stok