Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan itu, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan serta denda sebesar Rp1 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Perkara yang menjerat terpidana merupakan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah diamankan, terpidana terlebih dahulu dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selanjutnya, tim dari Kejari Aceh Selatan menjemput terpidana untuk melaksanakan eksekusi badan dan membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura guna menjalani masa pidananya.Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Aceh Selatan yang selama ini terus melakukan pencarian terhadap buronan tersebut."Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen dan sinergi Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kejaksaan Tinggi Aceh, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menegakkan hukum, khususnya melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pencarian DPO ini," kata Roland dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).Ia menegaskan, kegiatan pencarian dan penangkapan buronan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah inkrah dapat dieksekusi secara efektif.
Baca Juga: Pendonor Darah Keluhkan Tak Dapat Puding di UTD RSUDYA Tapaktuan, Rumah Sakit Akui Sempat Terkendala Stok "Kejaksaan akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.