MATATELINGA, Aceh Selatan :Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan memusnahkan barang bukti dari 33 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde untuk periode Mei hingga Oktober 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 64,38 gram, 15 unit telepon seluler, serta sejumlah barang yang digunakan dalam berbagai tindak pidana.
Baca Juga: Bobby Nasution Luncurkan 33 Bus Gratis di Lima Kabupaten, Permudah Akses Sekolah bagi 1.008 Pelajar Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor
Kejari Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Selatan. Kegiatan itu dihadiri Kepala
Kejari Aceh Selatan Rozano Yudistira, jajaran kejaksaan, perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.