Pemusnahan dilakukan sesuai amar putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dari total 33 perkara tersebut, sebanyak 14 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Selain itu, terdapat enam perkara pelecehan, empat perkara maisir atau perjudian, tiga perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dua perkara penganiayaan, serta masing-masing satu perkara pencurian, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tindak pidana khamar atau minuman beralkohol, dan pembakaran.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat netto 64,38 gram, 15 unit telepon seluler, tiga unit timbangan digital, enam alat isap sabu atau bong, lima set kaca pyrex, sembilan set gunting, dan 10 buah korek api.Selain itu, kejaksaan turut memusnahkan tiga jeriken berisi tuak, dua unit wadah penyimpanan tuak berbahan fiber, dua bilah parang, serta satu buah batu.
Baca Juga: Bobby Nasution Luncurkan 33 Bus Gratis di Lima Kabupaten, Permudah Akses Sekolah bagi 1.008 Pelajar Kejari Aceh Selatan menyatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.Langkah tersebut juga bertujuan memastikan barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.
Kejari Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.Melalui kegiatan tersebut, kejaksaan berharap kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat. Sinergi antarlembaga juga diharapkan semakin kuat dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana di Kabupaten Aceh Selatan.
Baca Juga: Kabut Asap Masuk Sumut, Bobby Nasution Imbau Pembelajaran Jarak Jauh dan Minta Kepala Daerah Pantau Kualitas Udara Kejari Aceh Selatan menyatakan akan terus menjalankan tugas dan fungsinya, mulai dari penuntutan perkara hingga pelaksanaan putusan pengadilan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum