Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi menegaskan, kepolisian akan terus menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Daftar Harga BBM Bulan Oktober Nonsubsidi dan Subsidi "Kami berkomitmen menindak setiap dugaan penyalahgunaan BBM
subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. BBM ber
subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran," kata Bagus dalam keterangannya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.Dalam perkara ini, terduga disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, Satreskrim Polres Aceh Selatan masih melakukan penyidikan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan
solar ber
subsidi tersebut.