MATATELINGA,Tapaktuan : Komitmen Polres Aceh Selatan Polda Aceh dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari delapan jam, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Mahdian Siregar, S.E., M.H., berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kluet Utara dan Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, dengan total barang bukti sabu seberat bruto 18,86 gram, Kamis, 29 Oktober 2026.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan mengetahui keberadaan mereka. Langkah cepat tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkoba.
Baca Juga: Polrestabes Medan Gerebek Gudang Pengolahan Pinang Disulap Jadi Lumbung Narkoba 3 Kg Sabu, 10.000 Ekstasi, dan 1.778 Pod Getar Disita Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara. Petugas mengamankan NA(29) dan menemukan lima paket
sabu dengan berat bruto 2,01 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Desa Limau Purut dan sekitar pukul 01.30 WIB mengamankan MI (24), dengan barang bukti satu paket
sabu seberat bruto 2,37 gram beserta sejumlah barang lainnya.