Usai dilakukan penangkapan dan penahanan, tersangka selanjutnya diserahkan kepada Sat Tahti Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik Satreskrim akan terus melengkapi berkas perkara serta melakukan tahapan penyidikan lebih lanjut guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Polres Aceh Selatan mengimbau seluruh aparatur gampong agar mengelola Dana Desa secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. Pengelolaan anggaran desa harus benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.
Baca Juga: Sukses Ungkap Kasus, Kapolres Apresiasi Sat Narkoba Deliserdang