Duh, Hutan Lindung Mangrove Lubuk Damar Alih Fungsi Jadi Perkebunan Buah Naga

- Kamis, 22 Maret 2018 13:18 WIB
mt/tris
Kawasan Hutan Lindung Mangrove seluas 5 Hektar, di Kampong Lubuk Damar, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, kini berubah fungsi menjadi perkebunan buah naga. Alih fungsi hutan tersebut, diduga dilakukan oleh Datok Penghulu setempat, M. Nurdin.
MATATELINGA, Aceh Tamiang : Kawasan Hutan Lindung Mangrove seluas 5 Hektar, di Kampong Lubuk Damar, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, kini berubah fungsi menjadi perkebunan buah naga. Alih fungsi hutan tersebut, diduga dilakukan oleh Datok Penghulu setempat, M. Nurdin. Sumber matatelinga, Kamis (22/3) menyebutkan, kawasan hutan mangrove seluas 5 hektar, yang diduga dialih fungsikan oleh datok setempat, menjadi perkebunan buah naga tersebut, sudah menghasilkan panen buah naga yang berlimpah ruah. "Saya tidak bisa memastikan, apakah Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, maupun Pemerintah Pusat, selama mengetahui atau tidak mengetahui hutan lindung magrove tersebut bealih fungsi. Yang jelas, keberadaan hutang lindung di wilayah Ganpong Lubuk Damar itu, kini menjadi perkebunan buan naga. Dan yang menanami pohon buah naga dikawasan hutan tersebut, diduga  Datok Penghulu setempat, M. Nurdin," cetus sumber.Mengenai adanya dugaan tersebut, Lembaga Informasi dan Pemantau Aceh Tamiang (LIPAT), Ali Yandi, SH, kerika dimintai tanggapannya, kepada matatelinga, Kamis (22/3), mengatakan, bila benar adanya informasi tentang Datok Penghulu Lubuk Damar (M. Nurdin) diduga telah melakukan alih fungi hutan lindung mangrove, tentu tindakan itu sudah melanggar hukum. Dan pihak penegak hukum Aceh Tamiang, harus segera mengambil tindakan hukum.Ali Yandi menjelaskan, mengalih fungsikan hutan lindung magrove menjadi pekebunan buah naga, hal itu tentu melanggar  Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat (3) huruf a berbunyi : setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.Kemudian dalam penjelasan pasal demi pasal, lanjut Ali Yandi, tertulis bahwa, yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat pusat atau daerah yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk memberikan izin. Dan Mengacu pada penafsiran gramatikal serta melihat isi dan penjelasan pasal tersebut, maka  penekannya ada pada kata "setiap orang", frasa "menebang pohon", kata "memanen", kata  "memungut", frasa "hasil hutan", kata "hutan", frasa "memiliki hak atau izin" dan frasa "pejabat yang berwenang."Bila benar dugaan Datok Penghulu Lubuk Damar (M.Nurdin) melakukan alih fungsi hutan magrove tanpa mengacu pada Undang - Undang yang telah disebutkan diatas, maka sudah dipastikan, datok tersebut telah melanggar hukum. Sebab setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah," terangnya.Selain itu, sambung Ali Yandi, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana di maksud UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf a di ancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh tahun) dan denda paling banyak Rp 5000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf a dan b " menyatakan; Setiap orang dilarang :a) mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; dan b) merambah kawasan hutan. Berdasarkan Penjelasan UU 41/1999 pasal 50 ayat 3 huruf a dan b adalah :a). Yang dimaksud dengan mengerjakan kawasan hutan adalah mengolah tanah dalam kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk perladangan, untuk pertanian, atau untuk usaha lainnya. "Yang dimaksud dengan menggunakan kawasan hutan adalah memanfaatkan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk wisata, penggembalaan, perkemahan, atau penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Yang dimaksud dengan menduduki kawasan hutan adalah  menguasai kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk membangun tempat pemukiman, gedung, dan bangunan lainnya.b) Yang dimaksud dengan merambah adalah melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang  berwenang. II.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan, pasal 8 ayat 2 tentang perlindungan hutan atas kawasan hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang izin pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, izin pemungutan hasil hutan, dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin yang bersangkutan. Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2)  UU 45/2004 meliputi :a. mengamankan areal kerjanya yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan termasuk tumbuhan dan satwa;b. mencegah kerusakan hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran hutan, hama dan penyakit serta daya-daya alam;c. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan hutan di areal kerjanya;d. melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi kehutanan yang terdekat;e. menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan hutan yang sesuai dengan kebutuhan.III. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, Pasal 47 huruf e, "Setiap pemegang izin pemanfaatan hutan berkewajiban: melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya dari gangguan keamanan. Berdasarkan penjelasan PP 34/2002, pasal 47 huruf e, tentang Perlindungan hutan," ujar Ali Yandi. Sementara itu, Datok Penghulu Lubuk Damar, M. Nudin, dikonfirmasi matatelinga, via selular, Kamis (22/3), tidak dapat dihubungi. (Mtc/tris).

Editor
:

Berita Terkait

Aceh

Erisda Hutasoit SE Letakkan Fondasi Baru Birokrasi di Sekretariat DPRD Medan

Aceh

Deklarasi Maju Calon Ketua PWI Sumut 2026-2031, Farianda Putra Sinik Siap Jadi Parhobas Didukung Wartawan Senior

Aceh

Hak ODGJ Wajib Terlindungi, Capil Palas Lakukan Perekaman KTP-e

Aceh

, dr. Faisal Arbie: "Jangan Tolak Pasien BPJS"

Aceh

Sial!!! Maling Kabel Tewas Ditimpa Runtuhan Beton di Medan Petisah

Aceh

BTN Ajak Generasi Muda Siapkan Masa Depan Industri Perumahan Indonesia