MATATELINGA,Palas : Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tetap mendapat pelayanan dan perhatian negara. Karena yang bersangkutan juga memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia dan wajib dilindungi oleh negara, demikian disampaikan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Padang Lawas, Jon Media Piliang, SH, M.Hum, Selasa (3/11-2026).Tindakan yang dilakukan pihak Disdukcapil Palas perlu di acung jempol dengan jemput bola melakukan perekaman KTP-el disatu rumah warga di Desa Saba Rimba Kecamatan Barumun Baru yang dihuniMuhammad Ibroh Hasibuan (32) yang mengalami gangguan jiwa.
Menurut Jon, perekaman KTP-el ini dilakukan, dikarenakan warga yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa (ODGJ), sehingga tidak memungkinkan melakukan perekaman di kantor Disdukcapil. Sementara yang bersangkutan sangat penting memiliki data diri secara administrasi negara. Guna untuk diperlukan saat berobat, dirawat di rumah sakit jiwa, atau menerima penanganan medis. Penerima bantuan sosial program pemerintah untuk menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan
hak jaminan sosial, bantuan dari pemerintah, serta pendataan warga, jelas Jon.Lebih rinci, Jon menjelaskan respon yang c