BNNK Aceh Tamiang Ringkus 2 Terduga Pemilik Sabu

- Rabu, 15 Januari 2020 13:45 WIB
mtc/tarmizi
Dua tersangka yang berhasil di amankan BNNK Aceh Tamiang, bersama barang bukti atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu, Selasa (14/01/2020)
MATATELINGA, Aceh Tamiang: Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) kembali  berhasil menciduk dua(2) orang terduga pemilik narkotika jenis shabu di Dusun Suka Damai, Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun, Selasa(14/01/2020) kemarin sekitar pukul 16.30 WIB. 

Hal itu disampaikan Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Yandi, SH kepada Awak Media melalui pesan Whatsapp, Rabu(15/1/2020)

Para pelaku yang saat ini telah menjadi tersangka diantaranya berinisial M alias D bin Z 29 pekerjaan petani, warga dusun suka damai tenggulun bersama R alias B bin I 41, pekerjaan sekuriti warga dusun blok 21 kampung simpang kiri kabupaten Aceh Tamiang. 

Dalam penangkapan tersebut ikut di amankan 9 paket / bungkus kecil dan  18 (delapan belas) bungkus sedang kantong plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu berserta 1 unit timbangan elektrik bersama dua (2) unit hp samsung J1 dan Nokia warna putih

Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi, SH kepada awak media menyampaikan,  kronologis penangkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 16.30 Wib. Petugas Seksi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang sebelumnya menerima informasi dari Masyarakat,  bahwa di Dusun Suka Damai Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang ada terduga pelaku pengedar Narkotika Jenis shabu.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, BNNK langsung menurunkan Tim  untuk melakukan  penyelidikan, sekaligus tindakan penangkapan terhadap terduga oleh  Tim Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang.

Karena diketahui pelaku diduga kuat ada memiliki menguasai dan menyimpan Narkotka jenis sabu di rumahnya yaitu di Dusun suka Damai, Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang. Maka  petugas dari BNNK langsung menuju ke tempat yang dimaksud untuk melakukan  penyergapan, terang AKBP Trisna Yandi

"Kemudian dari hasil penyergapan tersebut, Tim pemberantasan berhasil menangkap dan mengamankan satu orang pelaku atas nama M alias D bersama barang bukti 9 (sembilan) paket sabu yang dibungkus kecil dan 18 (delapan belas) bungkus sedang, serbuk kristal yang diduga sabu dibungkus plastik bening," ujar AKBP Trisna Yandi. 

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku pertama diperoleh informasi ada satu pelaku lainnya yang terlibat terkait kepemilikan sabu tersebut. 

Selanjutnya Tim bergerak ketempat pelaku lainnya,  diketahui saat itu dia sedang berada di timbangan sawit PT. Epan Grup Simpang kiri, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang. Oleh petugas seksi pemberantasan langsung melakukan tindakan penangkapan di lokasi tersebut.

"Atas keberhasilan penangkapan terhadap dua tersangka berikut Barang Bukti, langsung dibawa dan diamankan ke BNNK Aceh Tamiang, guna penyidikan lebih lanjut,"pungkas Ka. BNNK AKBP Trisna Safari Yandi, SH. (Mtc / Tarmizi) 

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Aceh

Banjir di Aceh Tamiang Rendam Sejumlah Desa, Ratusan Warga Mengungsi

Aceh

Irjen TNI Berikan Briefing kepada Pati Mabes TNI Bahas Berbagai Isu Terkini

Aceh

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Aceh

Ketua MPW PP Sumut Musa Rajekshah Qurban Sapi Tempat Korban Pascabencana Banjir

Aceh

Cahaya Obor Penyintas Banjir Tetap Menyala Sambut Ramadhan di Sekumur

Aceh

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga