MATATELINGA, Tebingtinggi: Seorang bocah lelaki yang masih berusia 12 tahun beserta ibu kandungnya dianiaya oleh seorang opung (kakek) diarena permaian bilyard. Penganiayaan ini hanya masalah sepele yang tidak disengaja, dimana sebuah bola bilyar yang disodok bocah itu keluar dari meja dan mengenai tangan kanan pelaku.Kejadian penganiayaan terhadap seorang bocah dan ibu si bocah inipun sempat viral di media sosial, karena saat kejadian tersebut, ternyata ada warga yang merekamnya dan mengunggah video tersebut ke akun facebook.Akibatanya kini pelaku harus meringkuk dibalik jeruji sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi sejak Jum’at malam (23/10), setelah dirinya berhasil diuamankan oleh pihak Sat Reskrim Mapolres Tebing Tinggi dari kediaman pelaku di Dusun Pekan Sei Birung Kecamatan Bandar Kalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).Sabtu pagi (24/10) sekira pukul 11.00 Wib, Polres Tebing Tinggi menggelar Press Release yang langsung dipimpin kapolres Tebing Tinggi, AKBP. James P. Hutagaol. SIK dihadapan wartawan.Dalam keterangan Pers tersebut juga dihadirkan pelaku yang berinisal SP alias Opung Jait (62), warga Dusun Pekan Sei Birung Kecamatan Bandar kalipah Kabupaten Sergai.Kapolres Tebing Tinggi, yang didampingi Kasubag Humas, AKP. Josua Nainggolan dan Kasat Reskrim Mapolres Tebing Tinggi, AKP. Wilhan Arif, SH.SIK, MH, dalam press release perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut menceritakan kronologis kejadian tersebut.Dimana kejadian tersebut bermula pada hari Rabu malam (21/10) sekira pukul 21.30 Wib tepatnya di lokasi permaian bilyard milik Monalisa Br Situmorang yang berada di Dusun Pekan Sei Birung Kecamatan Bandar Kalipah Kabupaten Sergai.Saat itu korban yang berinisial DS (12) warga yang sama datang ke lokasi permainan bilyard, dan tak lama kemudian pelaku SP alias opung Jait juga datang kelokasi tersebut, dan ikut bermain bilyard di meja yang beda namun masih berdekatan dengan meja tempat korban sedang bermain bilyard.Setelah pelaku SP alias Opung Jait menyudahi permaian bilyardnya karena telah menyelesaikan permaian satu plat, dan pelakupun berdiri disekitar arena permaian bilyard.Disaat korban DS sedang bermain bilyard, dimana korban sedang menyodok bola bilyard tersebut, tanpa sengaja bola bilyard yang disodok oleh korban keluar dari meja dan mengenai tangan kanan pelaku.Lalu pelakupun bertanya kepada korban sambil berkata,“Kenapa kau lempar opung David,” lalu dijawab oleh korban dengan mengucapkan, “Aku tidak sengaja Pung,” lalu pelaku kembali bertanya kepada korban, “Masa kau nggak sengaja melempar opung,” yang seketika itu pelaku emosi dan langsung mendekati korban, namun korban melarikan diri dan menghindari dari pelaku.Namun saat itu pelaku langsung menarik baju korban dengan menggunakan tangan kanan, dan setelah berhasil menarik baju korban, pelaku langsung meninju wajah korban berulang kali dengan tangan kanannya, hingga membuat korbanb menangis kesakitan.Tak sampai disitu saja, lalu pelaku memegang baju bagian belakang korban dan mengangkat tubuh korban, sambil pelaku berkata dengan nada marah-marah dank eras sambil mengantuk-antukkan kepala korban ke meja bilyard dengan kedua tangan pelaku, kemudian pelaku kembali memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kiri, dan saat itu korban masih terus menangis kesakitan akibat kekerasaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.Tak lama kemudian ibu kandung korban yang bernisial SRH (48) datang dan mendekati pelaku sambil berkata, “Ngapain kau pukul anakku, ku laporkan Polisi nanti kau,” mendengar perkataan ibu korban, membuat pelaku semakin emosi yang pada saat itu pelaku masih memegang baju korban dengan dengan tangan kanannya, lalu pelaku mendekati ibu kandung korban dan langsung menganiaya ibu kandung korban dengan cara meninju wajah sang ibu sebanyak tiga dengan menggunakan tangan kiri pelaku.[br]Yang pada saat itu ibu korban memegang sambil memegang tangan korban sambil berkata, “ Lepaskan.. lepaskan,” sambil antara ibu korban dengan pelaku saling tarik menarik tangan korban.Dimana dalam video tersebut, banyak saksi yang melihat kejadian tersebut, namun tidak ada satupun yang berani melerainya karena merasa takut terhadap pelaku.Tak lama setelah itu datang saksi Tambunan dan langsung melerai pelaku, selanjutnya pelakupun pergi meninggalkan korban dan ibu korban.Merasa tidak senang akan kejadian tersebut, ibu korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tebing Tinggi dengan dua Laporan baik laporan penganiayaan terhadap anaknya mauoun ibu korban sendiri, dengan LP/458/X/2020/SU/RES.T.TINGGI/SPKT TT, tetanggal 22 Oktober 2020 dan LP/467/X/2020/SU/RES.T.TINGGI/SPKT.TT, Tertanggal 24 Oktober 2020.Dalam kasus ini pelaku dijerat melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, dan pasal 351 ayat (1), ayat (4) dari KUHPidana.Saat ditanya wartawan kepada pelaku, berapa orang jumlah cucunya, dirinya mengaku kalau cucunya sebanyak 13 orang dari dua orang istri.Dan hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan pihak Reskrim Mapolres Tebing Tinggi.(mtc/bas)