MATATELINGA, Medan:Seminggu (sepekan) menikmati uang hasil dari kejahatannya, Abdul Murad Siregar (46) akhirnya berurusan dengan polisi setelah dirinya dibekuk personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dari Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung.Tersangka yang mengaku baru satu kali melakukan pencurian sepedamotor itu, melakukan aksi kejahatannya pada Rabu(23/1/2021) sekira pukul 22.00 Wib di Dusun XVI, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, tepatnya di pinggir jalan.Malam itu, Nanda Eliandi Pratama (korban) dengan mengendarai sepedamotor Honda Supra X 125 BK 4601 CB, datang ke lokasi kejadian untuk menemui temannya.Disitu lalu korban memarkirkan sepedamotor dipinggir jalan tak jauh dari rumah temannya itu. Lalu kemudian korban berjalan dan masuk ke rumah temannya. Setelah dua jam berbincang, korban yang hendak pulang tidak lagi melihat sepedamotornya.Singkat cerita, esoknya Kamis (24/1/2021) korban mendapatkan informasi dari dua orang temannya bahwa temannya itu melihat pelaku sedang mengendarai sepedamotor milik korban di Jalan Pancing 1, Desa Sampali. Lantas korban mendatangi Polsek Percut Sei Tuan, untuk membuat laporannya.Singkat cerita, polisi yang melakukan penyelidikan, Jumat (29/1/2021) pelaku akhirnya berhasil ditangkap dari Jalan Pancing. Guna proses kepentingan penyidikan, pelaku diamankan ke kantor polisi.Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Jhon Harto Panjaitan, kepada wartawan mengatakan bahwa tersangka telah diamankan."Tersangka sudah diamankan, namun barang bukti sepedamotor hasil kejahatannya sudah dijual oleh tersangka. Sedangkan hasil introgasi yang dilakukan, tersangka mengakui perbuatannya dan baru sekali melakukan pencurian sepedamotor. Kini polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap penadah barang hasil kejahatan tersangka,"ujar Jhon.(hendra)