MATATELINGA. Medan - Peredaran barang haram jenis sabu di tanah air kerab kian meluas dan marak di tanah air yang berefek rusaknya generasi muda penurus bangsa di tanh air. Kini, Tekab Polsek Sunggal berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang laki-lakimasing-masing warga Perumnas Helvetia Medan yangberinisial KA (25) dan RT (26) dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu-sabu dan 1 (satu) unit handphone di Jl. Kemuning Raya Perumnas Helvetia pada Senin (12/05/2021) sekira pukul 17.00 Wib.Demikian disampaikanKompol Yasir Ahmadi SH SIK MH selakuKapolsek Medan Sunggal melaluiAKP Budiman Simanjuntak SE MH selakuKanit Reskrim didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi, pada Rabu (19/05/2021) di Polsek Sunggal.
Baca Juga:BPK RI Perwakilan Sumut dan Pemko Medan Lakukan Exit MeetingBudiman menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang telahresah dan memuncaktentang keberadaan keduanya di seputaran lokasi yang diduga menunggu pembeli narkoba. ucapnya.Tidak mau ketinggalan, selanjutnya team yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu I. Sofie, SH langsung meluncur ke lokasi yang disebut dalam informasi tersebut.[br]Benar saja, sewaktu tiba di lokasi, team berhasil menemukan keduanya sehingga langsung didekati, namun KA berupaya menyimpan sabu yang dipegangnya dengan cara memasukkan sabu tersebut kedalam mulutnya, namun tindakan tersebut diketahui petugas dan berhasil mengamankan sabu tersebut, imbuh Kanit."Keduanya telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 thn penjara", tutup Kanit mengakhiri. (Mtc/rel)