MATATELINGA, Tebingtinggi- Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean, melakukan mediasi kepada warga dalam hal persoalan pemagaran di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Lingkungan IV, Huta Godang Julu, Kec Psp Hutaimbaru,Kota Padangsidimpuan, Senin (23/5/2022).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, melalui Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean, mengatakan setelah mediasi kepada warga.
Kapolsek menuturkan bahwasanya permasalahan itu berawal saat masyarakat (warga) hendak lakukan pemagaran di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Huta Godang Julu.
Lanjut kapolsek, bahwa di TPU itu telah berdiri rumah dan bangunan milik Safaruddin Harahap, warga merasa keberatan lantaran warung milik Safaruddin berada di TPU tersebut, yang menurut warga dimana bangunan milik Safaruddin berada di atas lahan TPU yang hendak dipagar oleh warga (masyarakat).
[br]
"Oleh karenanya kami mengundang kedua belah pihak guna mencari solusi damai terkait persoalan tersebut," jelas Kapolsek.
Kapolsek AKP M Panggabean, mengatakan persoalan ini sudah berlangsung selama 6 bulan dan belum ada titik temunya, bahkan sebanyak 300 orang masyarakat datang ke Kantor Camat guna menyampaikan aspirasinya,Kamis (24/3/2022) lalu.
Dari hasil penyampaian aspirasi tersebut,dibuatlah (hasilnya) kesepakatan dengan Tokoh Adat (Hatobangon) setempat di mana menurut salah seorang warga bernama M Halilintar Harahap,
Dirinya membenarkan bahwa bangunan milik Safaruddin Harahap berada pada areal tanah TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang sudah seharusnya dikembalikan sebagaimana fungsinya (Pemakaman).
"Pernyataan M Halilintar Harahap itu, juga dikuatkan oleh pembenaran warga lainnya yakni Harun Harahap, menyatakan bahwa tanah di TPU tersebut adalah milik masyarakat Lingkungan IV Huta Godang Julu," imbuh Kapolsek.
Dari hasil mediasi yang dilakukan Polsek Hutaimbaru, akhirnya Safaruddin Harahap bersedia membongkar bangunan warung yang berada di lokasi TPU masyarakat setempat, juga disepakati bahwasanya bangunan yang menempel dengan rumah Sarifuddin Harahap tidak dibongkar.
[br]
Sarifuddin Harahap juga berjanji tidak akan memperluas bangunannya dan paling lambat pada Senin (30/5/2022) mendatang,
ia akan membongkar sendiri bangunan miliknya yang berada di TPU tersebut.
Dari mediasi yang dilakukan oleh Polsek Hutaimbaru kepada warga Lik V Huta Godang Kec Psp Hutaimbaru ini berujung kondusif aman dan damai dimana pada akhirnya masyarakat bisa melanjutkan pemagaran.
"Kesepakatan damai antara kedua belah pihak, ditandai dengan Sarifuddin Harahap membuat surat pernyataan pembongkaran bangunan dan tidak mengganggu masyarakat untuk melakukan pemagaran di TPU Lingkungan IV Huta Godang Julu,"tandas Kapolsek Hutaimbaru"
Hadir dalam mendampingi Kapolsek pada mediasi itu di antaranya, Kanit Reskrim Polsek Hutaimbaru Ipda Andika Sembiring, Kanit Intel Polsek Hutaimbaru Aiptu Mopul Harahap, Bhabinkamtibmas Polsek Hutaimbaru Aiptu Erizal, dan personel Polsek Hutaimbaru lainnya.