MATATELINGA, Tebingtinggi: Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) harus meringkuk di balik jeruji besi, setelah ketangkap tim Opsnal Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi karena di ketahui telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
IRT yang memiliki rambut pirang berinisial DRS (32), warga Jalan HM.Yamin, Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir kota Tebingtinggi ini di tangkap tim opsnal Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi beserta barang bukti pada Senin siang (30/06/2025) pekan lalu.
Baca Juga: Presiden Trump Mengirimkan Pesan "RUU yang Besar dan Indah" Penangkapan dilakukan di Jalan HM. Yamin Kelurahan Tambangan Hulu, tak jauh dari rumah pelaku.
Yang sebelumnya petugas ada mendapatkan informasi akan keberadaan pelaku, karena selama ini di duga pelaku telah menjadi keresahan warga sekitar akan aktifitasnya dalam melakukan peredaran narkotika.
Baca Juga: Penjual Mobil Bekas Getar Getir, Mau Beli Mobil Bekas atau Mobil Baru Hingga akhirnya tim oosnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan, dan menghentikan pelaku ketika sedang dipinggir jalan.
"Pelaku ditangkap saat berada dipinggir Jalan HM. Yamin, tidak jauh dari rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,71 gram," ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Selasa (08/07/2025).
Baca Juga: Rico Waas Jamu Qori Internasional, dan Pembacaan Ayat Al-qur'an Tak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa plastik klip kosong, uang tunai, handphone, pipet plastik berbentuk runcing dan dompet. Keseluruhannya diduga digunakan pelaku untuk transaksi dalam mengedarkan sabu.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.