Agenda gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, seorang warga Tanjungbalai yang kini berstatus terdakwa dalam perkara narkotika.
Baca Juga: PN Tj.Balai Vonis Mati dan Seumur Hidup Bagi Tiga Terdakwa Narkotika Rahmadi ditangkap oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258