"Secara khusus, saya memang belum mengetahui apakah potensi kerugian negara, sudah dikembalikan atau tidak ke-kas daerah. Dari itu, saya berharap pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, bisa menelusuri lebih jauh," sebutnya.
Baca Juga: Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo, Berikut Sederet Faktanya Pengembalian kerugian negara, lanjutnya, tidak lantas membuat persoalan selesai. Meski Negara sudah tidak dirugikan, aparat penegak hukum masih bisa melakukan penelusuran unsur Mens Rea. Dengan hal tersebut, temuan BPK-RI tidak menjadi berulang-ulang.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258