MATATELINGA, Rantauprapat: Dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Labuhanbatu, diperkirakan mencapai Rp1 milyar tahun anggaran 2023, saat ini masih dalam proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Demikian disampaikan Abi Ridwan SH, sebagai warga masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dI institusi kesehatan lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, kepada media online Matatelinga.com, Jumat (11/7/2025) malam.
Baca Juga: Penyelidikan Dugaan Tipikor Berlanjut, Dirut PUDAM Tirta Bina Datangi Kejari Labuhanbatu Menurut Abi, dirinya sudah mengkonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, terkait dengan perkembangan pelaoran yang disampaikannya kepada institusi penegakan hukum prihal dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Disebutkannya, berdasarkan informasi yang diterimanya dari petugas di kantor kejaksaan negeri setempat, menyebutkan berkas pelaporan tersebut, masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat "Baru-baru ini, saya tanyakan ke kejakasaan terkait laporan itu. Menurut sqlah seorang staf menyebutkan, prosesnya masih lidik. Kemudian mereka memberikan berupa nomor kontak, agar menghubungi yang bersangkuta untuk mempertanyakan tindak pelapiran itu", terang Abi.
Ditambahkannya, sejak pelaporan itu disampaikannya ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, sejauh ini dirinya belum pernah dikonfirmasi atau diberikan berbentuk surat atas laporan tersebut. Namun secara lisan mereka katakan dalam proses lidik.
Baca Juga: Usut Kasus Tindak Pidana Korupsi Oknum Direktur Pudam Tirta Bina Rantauprapat, Akhyar Simbolon : Apresiasi dan Hormati Kinerja APH Abi Ridwan SH menyebutkan, dengan membawa sejumlah berkas yang telah dipersiapkannya, dirinya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Senin (5/5/2025) yang lalu.
Ketika itu, dia melaporkan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), yang berpotensi merugikan negara.
Baca Juga: Dituduh Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat Terkesan Bungkam Temuan BPK-RI menyebutkan, temuan tersebut terjadi di Tahun Anggaran (TA) 2023, atas sejumlah proyek di Dinas Kesehatan Labuhanbatu.
"Anggaran yang menjadi temuan berkisar Rp.1 miliar lebih. Anggaran tersebut merupakan temuan dari pekerjaan yang kekurangan volume, hingga menjadi kelebihan bayar atas beberapa pekerjaan di tahun anggaran 2023 tersebut.
"Secara khusus, saya memang belum mengetahui apakah potensi kerugian negara, sudah dikembalikan atau tidak ke-kas daerah. Dari itu, saya berharap pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, bisa menelusuri lebih jauh," sebutnya.
Baca Juga: Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo, Berikut Sederet Faktanya Pengembalian kerugian negara, lanjutnya, tidak lantas membuat persoalan selesai. Meski Negara sudah tidak dirugikan, aparat penegak hukum masih bisa melakukan penelusuran unsur Mens Rea. Dengan hal tersebut, temuan BPK-RI tidak menjadi berulang-ulang.
"Data-data berupa dokumen sudah saya serahkan pada kejaksaan. Saya harap, ini bisa menjadi petunjuk awal bagi kejaksaan untuk mengusut lebih jauh hingga memberikan kepastian hukum," pungkasnya.
Baca Juga: Dalam Perkara Tipikor Dana PT Waskita Beton, Kejagung Panggil Bupati Serang!