"Benar, kami telah menerima penerusan dari Kejati Sumut. Saat ini kami sedang melakukan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Namun kami belum turun ke lapangan. Tapi sudah pasti kami akan melakukan klarifikasi ke lapangan," jelas Jupri Wandy melalui pesan WhatsApp.
GPKN dalam laporannya mengungkapkan bahwa Puskesmas Kotanopan diduga membuang limbah cair ke septic tank tanpa melalui pengolahan yang sesuai dengan ketentuan Permenkes No. 18 Tahun 2020. Selain itu, fasilitas TPS limbah B3 juga belum sesuai standar sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 6 Tahun 2021, meski Puskesmas tersebut sudah mengantongi akreditasi pelayanan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan serta risiko kesehatan bagi warga yang tinggal di sekitar wilayah layanan Puskesmas.
GPKN mendesak Kejari Madina agar setelah tahap puldata dan pulbaket, segera melakukan verifikasi lapangan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kelalaian administratif, GPKN mendorong agar proses hukum ditegakkan secara profesional dan terbuka.
Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal Milik Rasyid Sinaga Diduga Bebas Beroperasi tanpa Tersentuh hukum "Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai akreditasi kesehatan menutupi fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan lingkungan hidup," pungkas Rezki.