Dari penggerebekan yang dilakukan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,27 gram, dua bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet plastik berbentuk sekop, satu unit handphone merek iPhone, dan satu buah kotak handphone,"ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus SH, Jumat petang (25/07/2025) melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Mulyono.
Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia langsung diboyong ke Mapolres Tebingtinggi bersama barang bukti guna menjalani pemeriksaan secara intensif.
Baca Juga: Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Penganiayaan Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Tebingtinggi, dan menghimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
"Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika,"tutupnya