"Dari tangan tersangka disita 1 plastik klip sabu seberat 1,13 gram disembunyikan dalam kotak rokok," terang Kapolres Labusel, Rabu (30/7/2025).
Selain itu, polisi juga menyita 1 unit handphone (HP) dan sepeda motor Honda Supra hitam.
"Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Aseng, yang kini masih dalam pengejaran (DPO)," ungkap AKBP Aditya.
Baca Juga: Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Tangkap DPO Pelaku Pembunuhan Selanjutnya, pada Senin (28/7/2025) pukul 19.00 WIB, Satresnarkoba Polres Labusel juga berhasil menangkap seorang pria berinisial AN alias Ucok (30), warga Desa Bom Sisumut, Kecamatan Kota Pinang.
"Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di daerah tersebut," katanya.
Dari penggeledahan, di tangan tersangka ditemukan 6 plastik klip sabu berat total 4,42 gram, 1 bong, pipet sekop, dan 1 unit HP. Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan tersangka dalam kotak rokok dibungkus tisu putih.
"Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya," sebutnya.
Terkait keberhasilan itu, Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi melalui kanal Dumas Presisi.