MATATELINGA, T.Tinggi : Seperti tidak ada kapoknya dan malah kembali masuk ke penjara karena narkotika jenis sabu dengan berat 0,87 gram.
Dialah Mardani alias Dani (41), warga Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang merupakan seeorang resedivis dalam kasus narkoba tahun 2022, kembali di tangkap tim opsnal Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Selasa malam (22/70/2025) kemain.
Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H., Kamis (31/07/2025), yang menyatakan bahwa penangkapan dilakukan saat petugas tengah melakukan patroli dan penyelidikan dilokasi yang kerap dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika, tepatnya di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca Juga: Diduga Mengantuk, Truk Senggol Truk Masuk Ke Jurang "Melihat pergerakan mencurigakan dari pelaku yang berada dipinggir jalan, petugas segera melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Baca Juga: Bowo Masuk Penjara, Karena Kasus Ini.... Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,87 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp50.000,- yang berada dalam penguasaan pelaku.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Petugas pun langsung membawa pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanju
Baca Juga: Kembali Seorang Residivis Masuk Sel