Dikatakan Iswanda Ramli yang juga Ketua Partai Demokrat Kota Medan itu, secara sistematika penyusunan RPJMD 2025-2029 sudah baik. Namun dalam mengacu pada UU Nomor 25 tahun 2004, penyusunan
RPJMD perlu memenuhi prinsip-prinsip salah satunya prinsip politis legislasi yang juga diatur oleh Permendagri No 86 Tahun 2017.
Bahkan untuk memperoleh konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan jangka menengah, perencanaan dan penganggaran tahunan, Fraksi Partai Demokrat memandang RPJMD perlu menggunakan kerangka analisis dan program yang serupa dengan kerangka program
Baca Juga: DPRD Sumut: Diduga Sarang Narkoba, Tutup dan Periksa Pemilik Cafe Star Light!!! RKPD, renja SKPD, Kebijakan Umum Anggaran dan APBD.
"Kerangka analisis yang diusulkan untuk RPJMD adalah menggunakan pembagian fungsi, urusan wajib, dan urusan pilihan pemerintah daerah," sebut Iswanda.
Ditambahkan Iswanda, didalam keuangan daerah semestinya tidak hanya memuat komponen APBD saja seperti pendapatan, belanja dan pembiayaan melainkan juga gambaran tentang
Informasi atau penjelasan tentang kekayaan dan aset
Daerah.