"Penyidik dalam mengembangkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur harus memanggil dan memintai keterangan dari pihak yayasan untuk mengetahui sejauh mana peran yayasan dalam melindungi anak didik (korban dan pelaku) di lingkungan asrama milik yayasan", jelas Sahala Arfan di Balige, Rabu (06/08/2025).
Baca Juga: Lomba Motocross Grasstrack Bupati Cup 2025 Digelar Pihak yayasan asrama YTBS yang diketahui menjadi penanggung jawab seluruh anak dalam hunian seharusnya lebih proaktif dalam penyelesaian permasalahan yang timbul.
"Jika terjadi pembiaran oleh yayasan sehingga terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak, maka penyidik dapat juga menjerat penanggungjawab yayasan secara hukum pidana karena diduga membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258