Penyidik PPA Polres Toba sudah harus menetapkan terlapor sebagai Tersangka jika hasil visum korban menjelaskan adanya luka yang diakibatkan kekerasan fisik yang dilakukan terlapor kepada korban. RJ bisa terjadi tetapi Pelaku harus ditahan dulu", sambungnya.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Labkesmas, Bupati : Ini Salah Satu Transformasi Kesehatan Kacabdisdik Provsu Wil VIII Jhon Suhartono Purba dan Kepsek SMA Negeri 2 Balige Ani S Nadapdap mengakui keterlambatan informasi adanya perilaku yang melanggar norma hingga mengakibatkan anak berhadapan dengan hukum tersebut.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258