Perbedaan pemberian hukuman antara dua oknum TNI (Pelaku penembakan) MAF mendapatkan hukuman sangat ringan dibandingkan dengan dua orang masyarakat sipil yang memiliki peran membawa serta berada didalam mobil adalah bentuk preseden buruk penegakan hukum di Peradilan Militer Medan.
Putusan yang tidak masuk akal tersebut menunjukkan sulitnya masyarakat mendapatkan keadilan di Peradilan Militer.
Menyikapi hal tersebut LBH Medan menilai adanya kejanggalan pada putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Kegajanggalan itu terlihat pada tuntutan Oditur Militer terhadap. Dimana Kedua pelaku TNI dituntut sangat ringan yaitu 1 Tahun dan 6 Bulan penjara karena diduga melanggar Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu kelalaian yang menyebabkan kematian.
Baca Juga: Panglima TNI Dampingi Presiden RI Prabowo Subianto, Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer Sementara Pasal tersebut bukan pasal pokok yang lebih berat, bahkan tidak melibatkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Akibatnya, tuntutan Oditur sangat rendah hanya 18 bulan bagi Serka DH dan 1 tahun bagi Serda HF. Ironisnya, Majelis Hakim Militer memutus perkara ini dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak—yang melarang keras kekerasan terhadap anak—namun tetap memberi hukuman sangat ringan. Ini menegaskan lemahnya akuntabilitas dan potensi konflik kepentingan dalam Peradilan Militer.
Militer sebagai bagian dari institusi negara wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas dan supremasi sipil, yang menempatkan kekuasaan militer di bawah kendali hukum dan pengawasan sipil yang sah. Dalam konteks negara demokratis yang menghormati hak asasi manusia, kekuatan bersenjata tidak dapat berdiri di luar sistem hukum yang berlaku, apalagi bertindak sewenang-wenang terhadap warga sipil.
Ketika militer melakukan pelanggaran, termasuk kekerasan terhadap anak atau warga sipil lainnya, maka pertanggungjawaban tidak boleh hanya berhenti pada pelaku individual, tetapi juga mencakup mekanisme institusional untuk memastikan pengawasan efektif, transparansi proses hukum, dan pemulihan bagi korban. Pengabaian terhadap prinsip ini membuka ruang impunitas dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga negara.