Kemudian, Im alias Irom (27), warga Jalan Beringin Gang Cermai Dusun IX Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang/Jalan Veteran Pasar 5 Keluran Helvetia Kecatan Medan Helvetia, Medan.
Dari mereka disita barang bukti uang, proposal kop salah satu ormas dan kwitansi.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Maurug melalui Kasubdit III Jahtanras, Kompol Jama Kita Purba mengatakan, saat anggotanya melakukan patroli memergoki ketiga tersangka sedang memaksa korban, Yuslidar memberikan uang.
'Ketika anggota patroli, memergoki ketiga tersangka melakukan pungli dengan paksaan lalu kita amankan. Kemudian, pemilik warkop membuat pengaduan. Ketiganyapun telah diserahkan ke Polsek Helvetia untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Jama Kita Purba.
Baca Juga: Apel Kesiapan Operasi “Powerboat Toba 2025”, Polda Sumut Pastikan Pengamanan Kelas Dunia Dijelaskan, aksi premanisme itu terjadi pada Jumat (8/8/#
2025). Ketiga tersangka datang lengkap mengenakan seragam ormas dan proposal dengan kop surat ormas.