MATATELINGA, Medan: Pelaku pungutan liar (pungli) berkedok organisasi masyarakat (ormas) masih menghantui pengusaha di Sumatera Utara (Sumut).
Celakanya, aksi pungli tersebut dilakukan ormas memanfaatkan momentum Hari Kemerdekaan ke-80.
Salah satu kasus pungli yang terjadi terhadap pelaku UMKM, "Warkop Agam" di Jalan Pasar 7, Desa Manunggal Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Beruntung, tim Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus itu, dan diharapkan mampu membuat efek jera.
Baca Juga: Sindikat Penggelapan dan Penadah Motor Kejahatan Dibongkar Polda Sumut di Jermal 15 Polisi mengamankan tiga pelaku, yakni HS (40), warga Jalan Tanjung Medan, Kelurahan Tanjung Medan Kecamatan Tano Tombangan Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan/Jalan Persatuan Pasar V Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deliaerdang, Ah (37), warga Jalan Beringin Gang Cermai Dusun IX Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang/Jalan Veteran Pasar 5 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia.
Kemudian, Im alias Irom (27), warga Jalan Beringin Gang Cermai Dusun IX Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang/Jalan Veteran Pasar 5 Keluran Helvetia Kecatan Medan Helvetia, Medan.
Dari mereka disita barang bukti uang, proposal kop salah satu ormas dan kwitansi.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Maurug melalui Kasubdit III Jahtanras, Kompol Jama Kita Purba mengatakan, saat anggotanya melakukan patroli memergoki ketiga tersangka sedang memaksa korban, Yuslidar memberikan uang.
'Ketika anggota patroli, memergoki ketiga tersangka melakukan pungli dengan paksaan lalu kita amankan. Kemudian, pemilik warkop membuat pengaduan. Ketiganyapun telah diserahkan ke Polsek Helvetia untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Jama Kita Purba.
Baca Juga: Apel Kesiapan Operasi “Powerboat Toba 2025”, Polda Sumut Pastikan Pengamanan Kelas Dunia Dijelaskan, aksi premanisme itu terjadi pada Jumat (8/8/#
2025). Ketiga tersangka datang lengkap mengenakan seragam ormas dan proposal dengan kop surat ormas.
"Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 368 KUHPidana," pungkas Kompol Jama.
Baca Juga: Dilatarbelakangi Masalah Narkoba, Kasus Penculikan Disertai Pembunuhan