" Dari pagu Rp 549,700.000,00, tadinya harga mobil Fortuner Rp 551 juta per unit. Jadi, setelah kita hitung dan disesuaikan dengan kemampuan harganya Rp Rp 549,700.000,00," jelasnya.
Disinggung, proses penganggaranya apakah sudah melalui DPRD sebelumnya, Syukur mengakui sesuai proses.
" Ya sesuai proses penetapan APBD. Dan ini diajukan untuk pengadaanya karena ada surat permohonan pengusulan mobil dinas dari masing-masing instansi ke Pemerintah," katanya.
Ditanya, untuk mobil dinas kendaraan lama jenis Nisan Terra yang dipakai oleh Kepala Kejaksaan, Kapolres , ia mengatakan masih dimanfaatkan karena sudah dihibahkan.
Baca Juga: Kado Hari Jadi ke-22 Tahun Humbahas, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sampaikan Sejumlah Rencana Pembangunan Tahun 2026 " Masih dipakai karena sudah kita hibahkan, tidak mungkin kita tarik. Berbeda, tidak kita hibahkan hanya bersifat pinjam pakai," ujarnya.
Disinggung, sekaitan surat pengajuan dari masing-masig Forkopimda apa isinya, Syukur mengelak. " Diruang Pak Sekda Suratnya," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis BPKPAD Humbahas Resva Panjaitan membenarkan pembelian mobil dinas ke Forkopimda, Sekda dan mobil full untuk Sekretariat Daerah.