MATATELINGA, Rantauprapat :Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbaru, menangkap seorang pria berinisial PR, 32, warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
Pria ini tak berkutik saat diringkus petugas, Minggu (10/8/2025), di Pajak Hongkong, Komplek Pasar Gelugur Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.
Tim dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap teesanfka atas dugaan peredaran gelap "barang haram" jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Pelaku Pungli Berkedok Ormas Ditangkap Polda Sumut Penangkapan pelaku, dipimpin Kanit Idik II, Ipda R Situngkir, dengan barang bukti sabu seberat 2,76 gram bruto.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin SH, Senin (11/8/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal informasi masyarakat di media sosial (medsos) yang di posting disalahsatu grup Facebook.
"Penangkapan dilakukan di sebuah rumahtoko (ruko) kosong, di kawasan Pajak Hongkong. menindaklanjuti laporan masyarakat melalui media sosial," jelasnya.
Saat dilakukan penggerebekan, kata Arwin, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa 12 bungkus plastik klip kecil transparan, berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,76 gram bruto, dan 1 bungkus plastik klip transparan sedang berisikan sabu siap edar.
Baca Juga: Dilatarbelakangi Masalah Narkoba, Kasus Penculikan Disertai Pembunuhan Arwin menegaskan, Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika, di wilayah hukumnya. Ia turut menyampaikan apresiasi atas informasi yang telah disampaikan masyarakat.
"Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika," tegasnya.
Pelaku berikut barang buktinya saat ini telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pemasok yang disebut pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.