Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan saat pra rekonstruksi, menyatakan, dua tersangka yang ditangkap berinisial M dan FA, dan membenarkan tersangka yang kabur Sw, ketua Sub Rayon AMPI Kelurahan Hamdan, ditemukan tak bernyawa di pinggiran sungai tak jauh dari lokasi penggerebekan.
Kata Calvijn, dalam pra rekonstruksi diketahui ada tiga ruangan di pos itu, memiliki fungsi berbeda.
"Ruang satu tempat pembuatan ekstasi, yang mana dua tersangka M dan FA diamankan. Ruang dua tempat bahan peracikan serta alat cetak dan ditemukan 94 butir pil ekstasi berlogo bintang. Sedangkan ruang tiga kamar tersangka Sw," jelasnya.
Bahan pembuatan ekstasi yang ditemukan, seperti pewarna makanan, pengeras ekstasi berbentuk dempulan, 4 butir mengandung parachetamol untuk campuran ekstasi, 2 butir mengandung methamitamin (sabu) dan cairan mengandung methampethamin.
Baca Juga: Polisi Tangkap Oknum Ormas Otak Pencurian Besi Bantalan Kereta Api Dalam kaitan penindakan itu, warga Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun menyambut baik. Warga menyampaikan surat permohonan kepada Wali Kota Medan serta Polda Sumut untuk merubuhkan pos ormas AMPI di kawasan tersebut, karena dijadikan tempat pembuatan pil ekstasi.
Sejumlah warga telah menandatangani surat dukungan untuk merubuhkan pos AMPI tersebut, dan dijadikan seperti semula, yakni taman kota.