Segera setelah mendapat informasi, korban menghubungi personil Polsek Bosar Maligas dan melaporkan kejadian tersebut pada pukul 13.50 WIB. Tim Polsek Bosar Maligas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku di lokasi yang ditunjukkan saksi.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Ibnu Respati (18 tahun), lahir di Aek Tarumy, bekerja sebagai kontraktor PT Yonggi dan beralamat di Desa Air Hitam, Kecamatan Simpang Dolok, Kabupaten Batu Bara. Tersangka kedua adalah Muhammad Aditia Pradana Siregar (20 tahun), lahir di Bandar Sakti, juga bekerja sebagai kontraktor PT Yonggi dan beralamat di Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
"Sesampainya di rumah tersebut ditemukan ada 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam milik saya, dan untuk memastikannya kemudian sepeda motor tersebut saya coba dengan menggunakan kunci sepeda motor milik saya dan ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saya," tutur korban saat mengidentifikasi barang bukti.
Baca Juga: Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Gelar Jumat Berkah Dalam penanganan kasus ini, Polsek Bosar Maligas melakukan serangkaian tindakan kepolisian yang profesional meliputi konseling, pembuatan laporan polisi, pembuatan tanda bukti laporan, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), dan pelaporan kepada atasan. Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas guna dilakukan proses hukum selanjutnya. Ini merupakan bukti nyata bahwa Polri selalu siap melayani masyarakat dan mengungkap setiap tindak kejahatan yang terjadi," pungkas Kapolsek Bosar Maligas.
Keberhasilan pengungkapan kasus coranmor ini menunjukkan efektivitas kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga kamtibmas di wilayah Bosar Maligas, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.