MATATELINGA, Medan : Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tahan 8 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara TA 2023, Jumat (29/8/2025).
Menurut Kajati Sumut Dr. Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penkum M. Husairi, delapan orang tersangka yang ditahan adalah MRA selaku Wakil Direktur CV.Citra Perdana Nusantara, kemudian RZ selaku Wakil Direktur CV.Agung Sriwijaya, AW selaku Wakil Direktur CV.Bintang Jaya, RSL selaku Wakil Direktur CV.Bersama, UP selaku Wakil Direktur CV.Guana Perkasa, AF selaku Wakil Direktur CV.Egnar Gemilang, SSL selaku Wakil Direktur III CV.Naila Santika dan yang terakhir TMR selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara (Pejabat Pembuat Komitmen).
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan," paparnya.
Lebih lanjut M Husairi menyampaikan, bahwa modus operandi para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehinggga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan, namun pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Batu Bara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh (100%) yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi seperti yang dituangkan dalam kontrak.
Baca Juga: Hendak Beraksi Kembali, Tersangka Curanmor Tersungkur Ditembak Adapun peran dan kapasitas para
tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, dimana
tersangka TMR Selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan,
tersangka RSL selaku Wakil Direktur CV. Bersama dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit, lalu
tersangka MRA selaku Wakil Direktur 1 CV. Citra Perdana Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam.
Kemudian, peran tersangka RZ selaku Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya dalam melaksanakan pekerjaan telah mengurangi speksifikasi pada Peningkatan Ruas Jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat, selanjutnya peran tersangka AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan, sedangkan peran tersangka UP selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan - Bulan Menuju Gambus Laut, lalu AF selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram menuju Batas Asahan Kab. Batu Bara, sedangkan peran tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV. Nayla Santika dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kab. Batu Bara.
"Perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04.