Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang saat dihubungi wartawan menyampaikan bahwa penerapan keadilan restoratif adalah salah satu alternatif penyelesaian perkara untuk memulihkan keadaan ke semula.
"Seperti yang disampaikan Bapak Jaksa Agung, penyelesaian perkara dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan ke keadaan semula, bukan pembalasan. Pendekatan ini mengutamakan proses dialog dan mediasi, serta pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana," tandasnya.
Keadilan restoratif menjadi solusi, kata Parada Situmorang dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara, dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara, selain itu di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya.