Terbukti Jadi Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Redaksi - Kamis, 04 September 2025 19:00 WIB
Matatelinga
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diikuti pria berusia 35 tahun itu secara daring, Kamis (4/9/2025).