MATATELINGA,Medan: Terbukti menjadi kurir pil ekstasi sebanyak 4.833 butir, M. Alfarisi, warga Jalan Darussalam Komplek Fortuna No. 1, Kelurahan Hagu Barat, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dijatuhi hukuman mati.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diikuti pria berusia 35 tahun itu secara daring, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Sidang Korupsi P3K Langkat, Kepala BKD Divonis Bebas "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Alfarisi dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung, didampingi Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena sebagai hakim anggota saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan Alfarisi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hingga Juni 2025, Kejari Sergai Tuntut Pidana Mati 5 Terdakwa Narkotika dan 1 Terdakwa Pembunuhan "Keadaan yang meringankan tidak ditemukan," kata Frans.
Sedangkan keadaan yang memberatkan, lanjut hakim, perbuatan Alfarisi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, meresahkan masyarakat, serta dapat merusak dan meruntuhkan generasi muda Indonesia di masa yang akan datang.
Baca Juga: Banyak Intrik Politik, Perkara PPPK Langkat Terlalu Dipaksakan Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada Alfarisi untuk berpikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak.
Putusan hakim diketahui conform atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan yang pada persidangan sebelumnya menuntut mati Alfarisi.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat, Dua Terdakwa Pakai Kursi Roda Jalani Sidang di PN Medan Kasus ini bermula saat Alfarisi bertemu dengan seseorang bernama Nasir (DPO) di salah satu kafe di Jalan Setia Budi Medan pada Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB lalu. Dalam pertemuan itu, Alfarisi ditawari pekerjaan mengantar pil ekstasi oleh Nasir.
Tawaran itu diterima Alfarisi usai diimingi akan diupah Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan pil ekstasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, Alfarisi pergi ke Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, untuk menerima barang haram tersebut dari orang suruhan Nasir.
Kemudian pada pukul 18.00 WIB, Alfarisi menunggu seseorang yang akan menjemput pil ekstasi. Namun, tiba-tiba tiga anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) menyamperi dan menangkap Alfarisi setelah sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Mahkamah Agung RI Beri Piagam Penghargaan kepada Ketua Forwakum Sumut Setelah ditangkap, polisi membawa Alfarisi beserta barang bukti 4.833 butir pil ekstasi dengan berat 1.884 gram (1,8 kg) ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (Reza)