"Andre dapat barang dari Lombek, Lombek dari Frend, dan Frend dari Amri alias Nunung. Harga disepakati Rp400 ribu per gram, dengan upah Rp50 ribu per gram untuk Andredan Lombek," kata Toga.
Kuasa hukum Andredan Lombek, Asra Maholi Lingga, mempertanyakan ketidakjelasan sosok Ismail yang disebut polisi sebagai informan.
Ia juga menggugat keabsahan barang bukti yang selisih 10 gram dari keterangan kliennya.
Baca Juga: Polres Labusel Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat "Ada dugaan kuat sabu-sabu yang hilang itu digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi," ujar Asra.
Ketika dicecar soal standar operasional prosedur, kedua polisi itu kompak menyatakan tidak dibenarkan menggunakan kekerasan dalam pemeriksaan.
Namun, dalam kesaksiannya di sidang terdakwa Rahmadi, Andredan Lombek mengaku matanya dilakban serta dianiya oleh petugas yang menangkapnya.
Namun saat ditanya kaitannya dengan perkara Rahmadi yang juga dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu, keduanya tampak kebingungan dan tak mampu menjawab.
Majelis hakim menutup persidangan dengan agenda lanjutan pada Rabu, 17 September 2025.