" Dihajar massa, setelah diamankan, keduanya langsung kita bawa ke Puskesmas Batang Kuis untuk mendapat perawatan. Namun kasus tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena korban tidak bersedia membuat laporan polisi dengan alasan akan bepergian ke luar kota," kata Kanit.
Kanit menambahkan, hasil pemeriksaan mengungkap kedua pelaku ternyata pernah melakukan pencurian satu unit laptop milik anak kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Bunga Mayang 1, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Rabu (10/9/2025) lalu.
Atas hal ini kemudian dilakukan koordinasi dengan Polsek Medan Tuntungan dan membawa kedua pelaku serta menunjukkan lokasi pencurian tersebut.
"Setelah itu, kedua pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor terbakar, surat gadai laptop, dan sebuah obeng berbentuk L untuk merusak gembok, kita serahkan ke Polsek Medan Tuntungan guna proses lanjut," pungkas Irfan.
Baca Juga: Polsek Bosar Maligas Ungkap Pelaku Coranmor