MATATELINGA, Medan : Terhitung sejak Januari hingga pertengahan September 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Polres jajaran mengajukan rehab terhadap 1.126 pelakunarkoba.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani menjelaskan, rehabilitasi itu hanya dilakukan penyidik kepada pengguna atau pemakai narkoba.
"Ada 1.126 pengguna atau pemakai narkoba yang diajukan ke balai rehabilitasi sepanjang Januari hingga pertengahan September 2025 ini," terangnya, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: Dit Narkoba Poldasu Ciduk Pengedar Ekstasi di Hotel Deli Indah Perbaungan Selain pengguna atau pemakai narkoba, rehab juga diajukan kepada setiap orang yang terindikasi. "Hasil tes urine yang positif juga kita ajukan rehabilitasi," ujar AKBP Siti Rohani.
Dijelaskannya, rehabilitasi pelakunarkoba itu dilakukan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010, dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi penegak hukum dalam menempatkan penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sejalan dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan fokus pada rehabilitasi sebagai langkah penanganan, bukan hanya hukuman.
Berdasarkan catatan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama jajaran telah menangkap seribuan pelakunarkoba dari berbagai lokasi, seperti perairan, bantaran sungai, perbatasan jalur darat dan air, juga tempat hiburan malam (THM) sepanjang 2025 ini.