Diinterogasi tersangak FS mengaku memperoleh sabu itu dari tersangka NA sebanyak 1 gram dan memberikan uang sebanyak Rp.600.000.
Tersangka NA membenarkan pengakuan tersangka FS tersebtu dan sabu diperolehnya dari seorang laki laki berinisial E. Namun saat dilakukan pengembangan, laki laki berinisial E tersebut tidak ditemukan sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Kedua tersangka, NA dan FS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkas AKP Irwanta./Humas P Siantar
Baca Juga: Lapor!!! Judi dan Narkoba Marak di Tanah Karo