MATATELINGA, T.Tinggi : MI alias Iqbal (37), yang merupakan warga asal Jambi, haris meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, usai dirinha ditangkap tim opsnal Satres Narkoba di Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Rabu sore (10/09/2025) pekan lalu dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 63 paket seberat 52,39 gram.
Tim Opsnal Satresnarkoba Mapolres Tebingtinggi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H. berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya.
Baca Juga: Ditelantarkan dan Diancam Tembak Bhayangkari Polres Pakpak Bharat Ngadu ke Kapolda Sumut Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai seorang pria yang kerap mengedarkan sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung turun ke lapangan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 63 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 52,39 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba", ungkap Kasat Resnarkoba, Minggu (21/09/2025).
Selain sabu, petugas juga menyita sebuah kotak kecil berwarna putih, dompet kecil, dua pipet runcing berbentuk sekop, handphone android, plastik klip kosong, dan uang sebesar Rp450 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu dan keseluruhan barang bukti lainnya adalah miliknya. Saat ini petugas tengah melakukan pengembangan atas peredaran narkoba tersebut.
Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya. Polres Tebingtinggi menegaskan akan melakukan upaya tegas dalam menindak segala penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya
Baca Juga: Ribuan Pendukung Anton-Benny Tertib Hantarkan Paslon ke KPU untuk Cabut Nomor Urut